Kabar Gembira Bun….Siap-Siap! Penjara 9 Bulan Menanti Bagi Pelakor Dan Pebinor


Kehadiran orang ketiga dalam rumah tangga, kerap dikeluhkan pasangan suami-istri. Hingga muncul julukan, perebut laki orang atau pelakor, yang sama halnya dengan perebut bini orang atau penikor. Adanya pihak ketiga disinyalir menjadi biang masalah perselingkuhan.

Sejatinya, baik menurut norma sosial kemasyarakatan hal ini tidak etis. Termasuk bagi pemeluk setiap agama, tentu melarang.

Menurut ajaran Islam pun, Nabi Muhammad SAW melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain. Semua ini hanya tipu daya setan dan nafsu belaka, yang harus dibendung oleh diri sendiri.

Larangan Keras bagi Penikor

Agama Islam memandang keharmonisan sebagai hal penting bagi pasangan suami istri dalam membangun rumah tangga.

Selain menjaga kepercayaan satu sama lain, tanamkan dalam diri bahwa membangun rumah tangga itu bukan permainan belaka. Terdapat kesakralan yang dijalani, termasuk menyatukan dua keluarga.

bertengkar

Rasulullah SAW pun melarang keras seseorang untuk mengganggu keharmonisan rumah tanga orang lain. Tertuang dalam sabdanya:

“Dari Abu Hurairah RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Bukan bagian dari kami, orang yang menipu seorang perempuan atas suaminya atau seorang budak atas tuannya,’” (HR Abu Dawud).

Dalam hadis tersebut, Islam jelas menilai buruk aktivitas tipu daya yang dilakukan seorang lelaki untuk menjauhkan seorang istri dari suaminya. Begitu pun sebaliknya, seorang wanita yang berusaha menjauhkan suami dari istri sahnya.

Agama mengecam keras pelbagai upaya riilnya itu, hanya demi memuaskan keegoisannya. Hingga rela merusak hubungan rumah tangga lain.

Istilah pelakor maupun pebinor sering terdengar di telinga masyarakat hampir setiap hari. Pelakor merupakan sebutan untuk wanita yang merebut suami atau lelaki orang. Sementara, pebinor kebalikannya yaitu lelaki yang merebut istri orang lain

Negara kita mengatur hukuman untuk pelakor. Lantas berapa hukuman yang diterima bagi seorang pelakor?

Salah seorang warganet bertanya pada seorang hakim Mahkamah Agung RI, di akun TikTok miliknya yaitu @rezzanugroho93 tentang hukuman bagi pelakor.

Warganet dengan akun Tiktok @lyn25011 itu memberikan pertanyaan lewat komentar di akun Tiktok sang hakim dengan menuliskan “apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?”

Kemudian sang hakim membalas dan menjawab pertanyaan tersebut dengan membuat video tiktok baru yang menjelaskan risiko hukum menjadi pelakor dan pebinor.

Diketahui berdasarkan Pasal 284 KUHP menerangkan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain, dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.

Ancaman Keras bagi Pelakor

Begitu adil Allah SWT meletakkan perjalanan hidup manusia. Sayangnya, terkadang pilihan yang diambil manusia tanpa sadar menjadi nasib buruk. Seperti halnya memilih ke lain hati, karena tergoda. Bukannya memperbaiki dan mempertahan rumah tangga.

Seperti dilansir dari NU online, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa:

“(Bukan bagian dari) pengikut (kami, orang yang menipu) melakukan tipu daya dan merusak kepercayaan (seorang perempuan atas suaminya),

misalnya menyebut keburukan seseorang lelaki di hadapan istrinya atau menyebut kelebihan lelaki lain di hadapan istri seseorang (atau seorang budak atas tuannya) dengan cara apa saja yang merusak hubungan keduanya.

Semakna dengan ini adalah upaya yang dilakukan untuk merusak hubungan seorang laki-laki terhadap istrinya atau merusak hubungan seorang budak perempuan terhadap tuannya.

Al-Mundziri mengatakan, hadits ini juga diriwayatkan An-Nasai,” (Lihat Abu Abdirrahman Abadi, Aunul Ma’bud ala Sunan Abi Dawud, [Yordan: Baitul Afkar Ad-Dauliyyah, tanpa catatan tahun], halaman 967).

Syarah hadis di atas begitu jelas, bahwa pelakor tidak dianggap sebagai pengikut Rasulullah SAW dan umat Islam. Upaya merusak keharmonisan rumah tangga, bukan jalan hidup yang disyariatkan oleh Islam.

Karena upaya destruktif yang berlawanan dengan tujuan pernikahan dalam agama itu sendiri.


Referensi : situswanita.com

Post a Comment for "Kabar Gembira Bun….Siap-Siap! Penjara 9 Bulan Menanti Bagi Pelakor Dan Pebinor"